Ulama Minta Pemkab Pamekasan Cabut Perda Hiburan

Ia juga mendesak Pemkab Pamekasan menutup rumah kos yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Sebab, menurut dia, banyak di Kabupaten Pamekasan ini rumah kos yang dijadikan tempat mesum, yakni tempat berkumpul laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.

Setelah menggelar orasi, massa meminta penyampaian secara tegas atau ditutupnya tempat karaoke itu kepada Sekda Pemkab Pamekasan Mohammad Alwi, dan Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo.

Sekda Pemkab Pamekasan Moh Alwi dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada para ulama dan ormas Islam di Pamekasan karena telah memberikan masukan yang positif bagi Pemkab Pamekasan dalam mewujudkan nilai-nilai etika di masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.

“Kedepan, tidak akan ada lagi tempat-tempat karaoke di Pamekasan, termasuk tempat prostitusi dan tempat rekreasi yang tidak Islami,” ujarnya, menjelaskan.

Sementara, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menyatakan, siap untuk menindak tegas, apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami juga siap menerima masukan dari masyarakat apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oknum masyarakat,” ujarnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan shalawat secara bersama dan gema takbir hadirin yang dalam acara tersebut. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER