SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pelarangan sholat di Mushola An-Nur yang bertempat di Apartemen Puncak Kertajaya Regency, Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Surabaya, dalam bentuk pengumuman atau selebaran, diungkapkan oleh Rudi, karyawan yang telah dipecat manajemen apartemen.
Rudi mengaku kalau pengumuman itu dibuatnya sendiri atas perintah Manajer Apartemen yang bernama Anne. Perintah diberikan Anne melalui stafnya kepada Rudi.
“Yang membuat pengumuman itu saya, atas perintah Anne, sekitar akhir bulan Desember, namun belum ditempelkan,” ungkap Rudi saat dikonfirmasi SERUJI, Senin (22/1).
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, pengumuman itu belum ditempel karena harus konfirmasi dulu ke atasannya, Anne.
“Itu masih wacana saja, alasannya untuk mengantisipasi melonjaknya orang beribadah (di saat jam kerja, red) dengan cara mengurangi karyawan yang beribadah,” ujarnya.
Baca juga:Â Viral Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya, Ini Kesaksian Penghuni
Namun saat ditanya apakah mengetahui sendiri kalau orang sholat di Mushola An-Nur tersebut membludak atau melebihi kapasitas, Rudi berkilah.
“Ya itu kan wacana saja, dan belum ditanda tangani, karena harus konfirmasi dulu. Saya dapat perintah membuat pengumuman namun perlu diperiksa atasan (Anne, red),” ujarnya.

Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Koordinator Lapangan, di bawah kendali Manajer Apartemen Anne. Pria ini mengaku dipecat setelah adanya pengumuman itu. Namun dalam pengakuannya, ia dipecat lantaran persoalan kinerja, bukan terkait pengumuman.
“Saya dipecat karena persoalan kinerja, bukan karena pengumuman. Tapi dipecat setelah adanya pengumuman itu,” katanya kepada SERUJI, Senin (22/1).
Baca juga:Â Manajemen Bantah Pengumuman Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya
Pantauan SERUJI, Anne tidak menghadiri agenda mediasi dan klarifikasi di Mapolsek Sukolilo. Saat SERUJI mencoba mengkalrifikasi ke apartemen, disambut oleh resepsionis dengan mengatakan bahwa Anne tidak ada di tempat.

Diberitakan sebelumnya, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Senin (22/1) siang, puluhan orang perwakilan penghuni APK, dengan didampingi ormas Islam dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, mendatangi Mapolsek Sukolilo, untuk melakukan mediasi.
Hal ini terkait viralnya selebaran yang melarang karyawan apartemen sholat Jumat di Mushola apartemen yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya Timur tersebut. (Devan/SU05)
