Sistem Penebusan Beras Rastra di Sumenep Memberatkan Kades

SUMENEP, SERUJI.CO.ID – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadapi dilema dalam memfasilitasi penebusan beras untuk keluarga sejahtera (rasta). Pasalnya, beras bersubsidi itu bisa didapatkan penerima jika sudah bayar biaya tebusan, sementara pembayaran dari penerima beras tidak serentak. Pengkoordiniran pembayaran itulah yang memberatkan kades.

“Sebagian beras rastra tak tertebus tidak hanya terjadi di tahun 2017,” tutur Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Imam Idafi, Selasa (9/1).

Idafi mengusulkan sistem penebusan diubah, yaitu dengan cara beras didistribusikan terlebih dahulu, lalu disusul pembayaran penebusan.

Selain itu, Idafi menegaskan daftar penerima manfaat (DPM) tidak sesuai fakta di bawah. Hal itu terjadi lantaran tidak ada petugas yang memverifikasi daftar penerima tersebut. Akibatnya, ada kades yang enggan memfasilitasi penebusan. Karena jika dipaksakan didistribusikan, perangkat desa akan dikomplain warga yang tidak masuk daftar penerima.

“Kita berharap ke depan ada verifikasi data penerima,” harap Idafi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Mustangin, menjelaskan di tahun 2017 sebenarnya sudah ada sebagian desa yang menggunakan sistem modal jaminan (MJ) untuk penebusan rastra. Sistem tersebut membolehkan beras diambil duluan, kemudian bayar biaya penebusan belakangan.

“Hal itu berkat koordinasi dengan Bulog untuk merespon rendahnya penebusan rastra menjelang akhir tahun,” Kata Mustangin.

Tapi untuk tahun 2018 ini, Mustangin belum bisa memastikan sistem MJ tersebut bisa dipakai lagi atau tidak. Dia beralasan akan melihat perkembangan dulu, karena kuota rastra tersebut belum turun dari Pemerintah Pusat.

Terkait data penerima tidak valid, Mustangin menyebut sebenarnya itu bisa diperbaiki. Perangkat desa bisa memperbaiki data tersebut saat musyawarah desa.

“Dalam musyawarah desa itu, perangkat desa bisa memperbaiki data penerima sesuai fakta di lapangan,” terangnya.

Data yang berhasil dihimpun, tahun 2017 kemarin Sumenep dijatah rastra sebanyak 23.042.880 ton untuk 128.016 DPM. Tapi hingga akhir penebusan tanggal 15 Desember, sebanyak 661.020 ton tidak tertebus. Beras bersubsidi itu pun dipastikan hangus. (Rahmat/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER