Sebelum diakhiri, Ketua Umum DPW PKS Jatim Arif Hari Setiawan memberikan orasi dan pernyataan sikap.
“Pemindahan ibukota Israel ke Yerusalem adalah melanggar hukum internasional, melanggar resolusi PBB, merusak perdamaian dan menghalangi kemerdekaan Palestina,” ujar Arif.
“Karena itu, PKS Jatim meminta Pemerintah AS membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel dan mendesak Pemerintah RI untuk lebih berperan aktif dalam upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina,” lanjut Arif.
Berikutnya Arif juga menyampaikan bahwa aksi ini adalah bagian dari upaya mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan menciptakan perdamaian dunia sebagaimana termaktub dalam cita-cita bangsa Indonesia di Pembukaan UUD ’45.
Aksi ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPTW PKS Jatim, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para Anggota DPRD dari PKS. Aksi berlangsung hingga menjelang waktu sholat Ashar.
Berikut Pernyataan Sikap yang dibacakan dalam Aksi;
Pernyataan Sikap
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Timur
- Menyimak upaya Israel untuk memindahkan ibukotanya ke Yerusalem, dan dukungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan memindahkan Kedutaan Besar AS, maka DPW PKS Jatim menyatakan sikap sebagai berikut:
Menegaskan kembali bahwa Indonesia hingga saat ini tidak mengakui adanya negara Israel dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Israel. - Mengingatkan bahwa Yerusalem adalah wilayah yang harusnya berada di bawah kewenangan internasional, dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body). Sikap ini diambil PBB, dalam resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947.
- Mengingatkan kembali Resolusi Dewan Keamanan PBB No 2334 tanggal 23 Desember 2016, yang mengutuk konstruksi pembangunan yang dilakukan Israel di semua wilayah yang mereka kuasai sejak perang 1967, termasuk di Yerusalem Timur. DK PBB menekankan tidak akan mengakui perubahan apapun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967, dan mengingatkan bahwa “penghentian semua kegiatan pembangunan sangat penting untuk menyelamatkan solusi dua negara di Yerusalem.
- Mengingatkam kembali Resolusi Majelis Umum PBB no 70/89 tanggal 15 Desember 2015, yang mengutuk kelanjutan dari okupasi Israel di wilayah Palestina yang dikuasainya, termasuk Yerusalem Timur, sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Resolusi ini juga menyalahkan pembangunan tembok di kawasan itu yang dianggap melanggar hukum. Termasuk atas pembangunan tembok di dalam dan di lingkaran sekitar Yerusalem Timur.
- Pemindahan ibukota Israel ke Yerusalem atau Al-Quds adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan merusak proses perdamaian yang tengah dibangun di kawasan tersebut.
- Pengakuan sepihak Yerusalem sebagak ibukota Israel adalah tindakan yang nyata-nyata mengancam stabilitas keamanan dan perdamaian dunia.
- Menuntut Pemerintah Amerika Serikat untuk membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel, dan membatalkan pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem
- Menuntut agar Pemerintah Amerika Serikat mendukung pengembalikan hak-hak bangsa Palestina dengan memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan negara Palestina.
- Meminta Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah-langkah politik yang diperlukan untuk memimpin upaya-upaya dukungan yang riil dari dunia internasional, khususnya Organisasi Konferensi Islam (OKI) terhadap penyelesaian krisis dan kemerdekaan Palestina.
- Mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pembebasan Palestina dari penjajahan Israel.
Surabaya, 8 Desember 2017
DPW PKS Jawa Timur
H. Arif Hari Setiawan, ST, MT Ketua Umum
Irwan Setiawan, S.IP. Sekretaris Umum