“Kami langsung melakukan visum terhadap luka korban, selain juga melakukan penyelidikan,” katanya.
Polisi pun memburu JIB berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban dan para saksi dari petugas Liponsos.
“Penangkapan JIB kami lakukan Selasa, 19 September, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya. Kami juga temukan barang bukti celurit yang dibuat untuk menakutnakuti petugas Liponsos saat kami geledah di dalam rumahnya,” ujarnya.
Kepada polisi JIB mengaku kalap tidak mampu mengontrol emosinya saat tidak diperbolehkan petugas Liponsos untuk membebasan rekannya, seorang anak jalanan yang bar saja terjaring razia yustisi.
Kini dia harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sukolilo dan dijerat pasal berlapis.
“Kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” ucapnya. (Ant/SU01)
