Penggusuran Ratusan Rumah Warga Pulosari Akan Dilakukan Hari Ini

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Warga Pulosari mendatangi kantor DPRD Surabaya guna mengajukan penangguhan eksekusi penggusuran rumah mereka, Senin (5/2). Sebelum ke DPRD Surabaya, warga telah mengajukan penangguhan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Rencananya hari ini, Selasa (6/2), ratusan rumah warga Pulosari yang berdiri diatas lahan seluas 6,5 hektar akan digusur.

Kasus ini bermula saat lahan seluas 14,5 hektar milik PT Patra Jasa yang ditempat warga sejak puluhan tahun lalu, habis masa HGB nya pada tahun 2006. Karena masa HGB telah habis warga berusaha memperpanjang, namun pihak BPN dan PT Patra Jasa hanya mengabulkan sebagian saja yakni seluas 7,6 hektar.

Warga Pulosari, Nur Huda mengatakan diatas tanah seluas 6,5 hektar yang tidak diperpanjang HGB tersebut, berdiri 354 rumah dengan 400 KK. Dari jumlah tersebut sebanyak 146 rumah telah menerima santunan ganti tugi, sementara lebih 200 lainnya menolak ganti rugi.

“Sebagian tidak mau menerima santunan karena diganti dengan jumlah uang yang tidak seberapa hanya sebesar 7 juta sampai 15 juta dan 20 juta sampai 50 juta, padahal kita menempati sudah bertahun-tahun, bahkan ada warga yang puluhan tahun,” katanya kepada SERUJI, Senin (5/1).

Warga Pulosari, Nur Huda yang rumahnya ikut digusur.

Pria yang juga anggota LBH Kosgoro ini mengaku telah menempati rumah di kasawan Pulosari tersebut sejak 2007 dan ia hanya memperoleh ganti rugi sebesar 30 juta.

“Saat ini kita bingung harus kemana jika besok (hari ini, red) jadi dilakukan eksekusi penggusuran, sedangkan nominal ganti rugi hanya bisa untuk mengontrak rumah selama dua tahu, terus selanjutnya nasib kita bagaimana,” tujasnya. (Devan/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER