SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Organisasi Pengusahan Angkutan Darat Jawa Timur mendesak pemerintah untuk pastikan ketetapan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 per 1 Februari 2018. Sebelumnya sudah lama permenhub tersebut disosialisasikan, namun tidak kunjung ditegakkan dan terkesan hanya wacana saja.
Sekretaris Organda Jatim Soenardji mengatakan pihaknya setuju dengan kebijakan Kementerian Perhubungan tersebut, agar pengusaha maupun driver angkutan online disiplin, selain itu juga menjaga keselamatan dan kenyaman penumpang.
“Organda sebelumnya sudah melaporkan semua permasalahan transportasi ke Dinas Perhubungan dan mengingatkan untuk segera menegakkan peraturan tersebut,” kata Soenardji kepada SERUJI, Rabu (31/1).
Lebih lanjut, Sekretaris Organda mengaku jika peraturan ini tidak kunjung ditegakan maka akan timbul permasalahan lagi, seperti diketahui jumlah angkutan online terus meningkat, justru salah satu dari mereka akan merasa sepi penumpang.
“Kalau tidak diberi perlindungan melalui batasan kuota maka hal ini menjadi permasalahan karena saking bertambahnya driver, otomatis driver yang lama jadi tersisihkan bahkan bisa tidak mendapatkan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan menolak atau tidak menolaknya para driver untuk mengikuti uji kir sebagai syarat perizinan berbadan hukum pribadi, menurutnya itu urusan mereka, jika ada yang menolak bisa ditindak langsung.
“Uji KIR kan salah satu syarat penentu layak atau tidaknya driver beroprasi saat membawa penumpang, jika tidak mau ya tidak usa bekerja, kan demi keamanan mereka juga,” tuturnya.
Pria paruh baya ini mengungkapkan jika permenhub ditegakkan maka keselamatan bagi driver akan terbukti, seperti di zona-zona merah, yang biasa menjadi ajang konflik antara angkutan online dan konvensional, pastinya mereka tidak akan lagi berkonflik dan akan damai.
“Penetapan Permenhub per 1 Februari jika benar ditegakkan, saya rasa pasti tidak ada lagi konflik di bandara, terminal stasiun hingga seluruh wilayah yang dihuni angkutan konvensional. Sedangkan stiker itu perlu sebagai bukti bahwa angkutan itu sudah ber izin dan angkutan konvesnsional tidak mempermasalahkan,” pungkasnya. (Devan/SU05)
