“Penyebab bekas luka di tangan kanan diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras,” kata Nusron.
BNP2TKI juga mengawal pemulangan jenazah Adelina serta memastikan proses hukum terhadap majikannya berjalan sesuai prosedur. Namun dia tidak tercatat di Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang sebagai TKI sah.
Jenazahnya sudah di Tanah Air pada 17 Februari 2018. Keluarga juga sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa Adelina tersebut dan berharap proses hukum ditegakkan. (Ant/SU03)
