Gus Ipul Serahkan Pergub Upah Minimum Sektoral

SURABAYA, SERUJI.CO.ID –  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Timur itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf kepada perwakilan buruh di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (19/1).

“Penyerahan melalui perwakilan buruh karena Gubernur Jatim Soekarwo harus mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hari ini berkunjung ke wilayah Jawa Timur,” ungkapnya di hadapan ribuan buruh, Jumat (19/1).

Lebih lanjut, Calon Gubernur Jawa Timur ini menjelaskan kawasan Ring 1 meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Mojokerto. Di kawasan tersebut Pergub nomor 1 tahun 2018 menetapkan UMSK Kota Surabaya sebesar lima persen.

Gus Ipul mengatakan, untuk di Surabaya UMSK diterapkan pada 124 sektor. Kemudian di Sidoarjo 111 sektor. Lalu Pasuruan 57 sektor. Sektor-sektor itu diklasifikasikan menjadi tiga subsektor berdasarkan kepadatan karya, modal dan teknologi.

Baca juga: Hujan Deras, Gus Ipul Tanggapi Tuntutan Demo Buruh

Sementara di Sidoarjo dan Pasuruan disesuaikan berdasar subsektor. Dimulai dari kelompok 1 nilainya 9 persen dari UMK.

Dilanjutkan kelompok 2 dan 3 mengalami peningkatan 1 persen dari tahun lalu. Kelompok 2 dari 7 persen menjadi 8 persen. Lalu kelompok 3 dari 5 menjadi 6 persen dari UMK 2018.

“Untuk wilayah Gresik dan Mojokerto Gubernur tidak bisa menerbitkan Pergub Upah Minimum Sektoral karena kepala daerahnya sampai sekarang belum mengirim rekomendasi kenaikan UMSK,” ungkapnya.

Meski cuaca hujan cukup deras, Gus Ipul menyempatkan menemui para buruh yang sedari pagi tadi sudah memadati area depan Kantor Gubernur Jatim. (Devan/SU05)

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER