MENU

DPRD Surabaya Bahas Asuransi Kehilangan Kendaraan Saat Parkir

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya mematangkan pembahasan usulan asuransi bagi kendaraan roda empat maupun dua yang hilang saat parkir di tempat legal yang telah ditentukan Dinas Perhubungan.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Surabaya Junaedi di Surabaya, Kamis (5/4), mengatakan usulan adanya asuransi terhadap kendaraan hilang saat parkir mendapat respons yang baik dari Pemkot Surabaya.

“Bahkan saat ini sudah mulai berupaya untuk menggandeng salah satu perusahaan asuransi untuk mendukung program baru tersebut,” katanya.

Menurut dia, dalam raperda tersebut akan menjelaskan secara detail premi asuransi yang dibayarkan untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan yang parkir di tempat legal.

“Pihak asuransi sudah banyak yang bersedia bekerja sama,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Suraabaya itu.

Cara penghitungan nilai ganti rugi, lanjut dia, juga dibahas lebih detail dengan pihak pemkot dan perusahaan asuransi.

Hal itu, katanya, dilakukan karena nantinya juga berhubungan dengan tarif karcis parkir yang akan dibayar oleh pengguna jasa parkir.

“Intinya dengan adanya asuransi pansus ingin menjamin keberadaan kendaraan yang parkir di kawasan Surabaya,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Juanedi, jika raperda penyelenggaraan parkir sudah disahkan maka juru parkir di Surabaya juga harus diberikan sosialisasi sehingga kinerja mereka bisa ditingkatkan untuk menambah tingkat keamanan di wilayah parkirnya.

“Ketentuan untuk meminta asuransi kendaraan hilang juga harus sesuai aturan, termasuk terkait karcis hingga titik hilangnya kendaraan saat parkir,” katanya.

Kepala UPTD Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Dishub Kota Surabaya Tranggono mengatakan skema asuransi yang akan diberlakukan masih dalam kajian, di antaranya nilai ganti rugi yang diberikan.

“Perhitungan awal kami, asuransi yang diberikan adalah 10 persen dari harga kendaraan yang hilang,” katanya.

Menurut dia, pemberian asuransi tersebut untuk peningkatan kualitas parkir di Surabaya, sehingga para juru parkir juga akan lebih waspada dan profesional dalam pengelolaan dan layanan parkir.

“Hal ini akan dikaji terlebih dahulu termasuk besaran biaya parkir yang akan dikenakan kepada pengendara,” katanya. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER