Sedangkan penelitian administrasi oleh KPU dan KPU kabupaten/kota, lanjut dia, dilakukan pada 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017.
“Pendaftaran parpol peserta pemilu dilakukan secara sentralistik. Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan persyaratan peserta pemilu kepada KPU RI. Sedangkan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota,” katanya.
Menurut dia, sedangkan data kepengurusan dan anggota partai di input ke sipol yang kemudian hasilnya dicetak dan dipergunakan untuk mendaftar ke KPU.
“Disamping itu kami juga membuka ‘help desk’ untuk melayani peserta pemilu yang melakukan konsultasi terkait proses pendaftaran maupun terkait implementasi sipol,” katanya. (Ant/SU01)
