KPU Segera Sosialisasikan UU Pemilu ke Parpol

BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada partai politik peserta pemilu dan stakeholder terkait di kabupaten ini.

“Beberapa hal yang dilakukan KPU Bantul dalam waktu dekat adalah melakukan sosialisasi UU Pemilu kepada parpol (partai politik) dan stakeholder terkait pada 27 September 2017,” kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Sabtu (23/9).

Menurut dia, sebelum melakukan sosialisasi UU Pemilu kaitannya persiapan tahapan Pemilu serentak 2019, KPU Bantul akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sistem informasi partai politik (sipol) yang diselenggarakan KPU RI pada 24-26 September.

“Saat ini proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan sipol, sehingga kemudian pada 30 September kami melakukan bimtek sipol kepada parpol,” katanya.

Johan mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran parpol kepada KPU dilakukan pada 3-16 oktober 2017.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER