MALINAU, SERUJI.CO.ID – Setelah sekian lama menunggu pembayaran ganti rugi, akhirnya pihak PT BDMS menyerahkan dana ganti rugi kompensasi sebesar Rp.2,7 miliar kepada petani yang lahan sawahnya tercemar tumpahan solar PT BDMS pada 7 November 2017 yang lalu.
Kompensasi diserahkan kepada 5 perwakilan Kelompok Tani di ruang pertemuan kantor Camat Malinau Kota, Jumat (22/12).
Dalam pertemuan penyelesaian kompensasi ini tampak hadir Assisten II Bidang Pembangunan Kabupaten Malinau, Camat Malinau Kota sebagai fasilitator, Lembaga Adat Tidung Malinau, Kabag Ops, Danramil, perwakilan perusahaan dan 5 Ketua Kelompok Tani.
Penyelesaian dana kompensasi diserahkan secara simbolis oleh pihak perusahaan kepada pemangku lembaga adat Tidung.
Sehari sebelumnya perusahaan telah menyerahkan dana tersebut terlebih dahulu kepada kelompok tani yang disaksikan lembaga adat.
Assisten II bidang pembangunan, Ernes Silvanus mengatakan mungkin perusahaan lambat dalam membayar, itu karena ada mekanismenya.
“Dan masyarakat juga keras dikarenakan masyarakat serius untuk tuntutan mereka,” ujarnya.
Ernes berharap, ketika kedepan ada masalah agar selalu ditempuh dengan musyawarah untuk mufakat. “Diharapkan juga apa yg menjadi kesepakatan tolong di jaga dengan baik kedepannya,” pungkas Ernes. (Shd/Hrn)