Ruli mengungkapkan meskipun reklame tersebut telah ditertibkan bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakan reklame yang sudah tayang. “Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan saat reklame itu ditertibkan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan apabila pemilik reklame tidak melunasi tunggakannya, maka akan melakukan blacklist produk yang bersangkutan.
“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, kedepannya, kalau dia mau pasang baru atau perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan berikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.
Sejumlah reklame yang ditertibkan tersebut, kata Ruli, masuk dalam data blacklist. Selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.
“Kapan blacklist itu dicabut, itu tergantung mereka sendiri, semakin cepat mereka lunasi kewajibannya maka blacklist itu kita cabut,” ujarnya.
Ruli menambahkan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini harus ditertibkan sebab pihaknya tidak ingin memberikan kelonggaran yang dikuatirkan akan berimbas dengan yang lain untuk mengikuti hal yang melanggar aturan. Dirinya mengimbau sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu harus mendaftarkan ke BKD.
“Kalau reklame permanen yang sifatnya satu tahun berada di tiang billboard atau papan merek, sedangkan yang insidentil tentunya harus mempunyai legalitas berupa cap BKD yang menandakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran di BKD,” pungkasnya.
(Putra/Hrn)
