MALINAU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 12.760 botol, dari hasil Operasi Pengamanan Idul Fitri 1439 H di Mapolres Malinau Jl. Pusat Pemerintahan, Rabu (6/6).
Pemusnahan miras dilaksanakan pada kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1439 H yang dilaksanakan di Mapolres Malinau.
Bertindak selaku Pimpinan Apel Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si, dan dihadiri Ketua DPRD Kab.Malinau Wempi W Mawa, Dandim 0910 Malinau Dandim 0910 Malinau Letkol Kav Yudi Suryatin, Kajari Malinau Yudi Triadi, dan Wakil Bupati Topan Marullah.
“Miras yang dimusnahkan tersebut dengan beragam jenis dan kebanyakan bir bintang dan juga terdapat jenis minuman sulingan Ciu dan Tuak Aren dengan total 12.760 botol ditambah 20 liter tuak, yang keseluruhan merupakan hasil tangkapan sepanjang Operasi Pengamanan Idul Fitri 1439 H,” kata Kapolres Malinau AKBP Bestari Hamonangan Harahap di Kabupaten Malinau.
“Ini merupakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian yang juga sempat dibacakan oleh Bupati Malinau pada kesempatannya pada apel gelar pasuk tadi,” imbuhnya.
Dan pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil Operasi Gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Malinau, kata Kapolres. (Shd/Su02)