SERANG, SERUJI.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Serang bersama Polres Serang Kota dan unsur TNI menyegel PT Agro Fruit yang berada di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Pasalnya, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2009 yang bergerak pada perkebunan buah naga tidak mengantongi izin operasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyakin mengatakan, sebelumnya, pihak perusahaan sudah membuat pernyataan akan mengurus perizinan dalam waktu dua bulan tetapi sampai dua bulan lebih perijinan tersebut belum bisa terealisasi.
“Oleh karena itu, pada hari ini bersama dengan TNI Polri dan jajarannya unsur muspika kami tutup, yang jelas bahwa penutupan ini karena tidak ada perizinan, itu intinya,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/11).
Penutupan sementara tersebut, kata Hulaeli diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengurus perizinan, jika selama tiga bulan belum ada perizinan pihaknya dengan tegas akan menutup permanen perusahaan tersebut.
Saat ditanya sudah berapa lama perusahaan tersebut berdiri, menurut Hulaeli sudah cukup lama yakni sejak tahun 2009.
“Kalau menurut cerita perusahaan ini berdiri sejak 2009, sudah cukup lama,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PT Agro Fruit Mandiri Taufik Sahudi mengaku bahwa sejak 2010 pihaknya tidak pernah ditegur terkait perizinan dan jikapun ada hanya terkait pajak dan perpanjangan kontrak.
“Dari tahun 2010 kami hanya ada teguran terkait perpanjangan kontrak, pajak yang kami bayar sejak tahun 2010,” ungkapnya.
Atas dasar penutupan tersebut, kata Taufik pihaknya mengistirahatkan sekitar 200 karyawannya yang 95 diantaranya merupakam karyawan tetap.
“Sementara diistirahatkan, jumlah karyawan kami ada 95 yang tetap, semuanya ada 200,” terangnya. (Rizki/SU02).
