JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilandak Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum merek Aqua. Empat orang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.
“Empat tersangka tersebut adalah S (28), DP (20), TT (20), PWT (55),” kata Kapolsek Cilandak Kompol Purjanto di Mapolsek Cilandak, Rabu (23/8).
Sujanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari seorang konsumen yang merupakan warga Cilandak Lebak Bulus yang membeli air galon di salah satu ruko yang berada di Jalan Gandum.
“Saat itu warga mengeluh dengan kualitas Aqua yang dibelinya. Sebab air sangat keruh dan berasa anta,” jelas Sujanto.
Dia melanjutkan, usai mendapat laporan dari warga tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan melakukan penggerebekan di rumah produksi Aqua palsu tersebut di jalan Kemiri 1, Pondok Cabe Udik, RT 02/03.
“Selain menangkap pelaku pemalsuan kami juga menyita filter air, 40 aqua palsu siap edar, 60 galon kosong, serta dua kardus tutup botol aqua,” bebernya.
Sujanto menegaskan atas kasus ini keempat tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto Uu no 8, tentang perlindungan konsumen. “Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Fajar/Hrn)
wah… stop dulu brli aqua, takutnya masih banyak pengoplos yg blm ketangkep