SIKKA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Sektor Bola Kabupaten Sikka-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tujuh orang pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun yang terjadi pada bulan Juli 2017 lalu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bolla, Yohanis H Balla ketika dikonfirmasi SERUJI, Kamis (30/11), mengungkapkan ketujuh pelaku melakukan pencabulan terhadap HWA gadis berusia 14 tahun pada bulan Juli 2017. Lalu atas laporan keluarga korban pada Selasa (28/11) pukul 14.00 WITA, polisi langsung bergerak.
“Jadi atas laporan keluarga korban itu kami langsung bergerak cepat menangkap para pelaku, masing-masing lima orang pelaku ditangkap di rumahnya, sedangkan satu orang ditangkap di Maumere, yang satunya menyerahkan diri di Mapolsek Bolla,” jelasnya.
Menurutnya, ketujuh pelaku pencabulan anak dibawah umur itu masing-masing berinisial, SN, MK, ED, CRL, VK dan BB, sedangkan inisial BRT 20 tahun setelah diperiksa ternyata pernah menyetubuhi korban di dalam rumah seorang warga dusun Gedo, desa Wolokoli.
“Peristiwa yang menimpa korban HWA ini rupanya sudah berulangkali sejak bulan Juli lalu, tapi satu pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sementara enam tersangka masih dalam pemerikasaan,” ujarnya.
Lanjut Yohanis, para tersangka telah diamankan di tahanan Mapolres Sikka, sedangkan korban sementara didampingi oleh tim relawan untuk kemanusiaan bersama Dinas Sosial untuk mendapatkan keterangan dari korban. (Habibudin/Hrn)