Terkait dengan hal tersebut, Firli mengaku belum memikirkan hingga ke arah tersebut. Karena setiap perkembangan dari penanganan perkara korupsi, termasuk K2 Dompu tetap dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut.
“Setiap perkembangan yang ada, tetap kita laporkan, sifatnya koordinasi,” ucapnya.
Bambang M Yasin, Bupati Dompu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tahap perekrutannya.
Tersangka yang masih aktif menjabat sebagai kepala daerah tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat karena telah meluluskan 134 dari 390 CPNS yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria perekrutan CPNS K2.
Karena itu, Bambang M Yasing dalam sangkaan pidananya diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (Ant/SU01)
