MENU

KPK Tetapkan Miryam Sebagai Tersangka ke-4 Terkait Korupsi KTP-el

JAKARTA – KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka ke-4 terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

“Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, pada hari Rabu (5/4), sebagaimana dilansir Antara.

Febri mengtakan, KPK menduga Haryani secara sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengam terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis tanggal 23 Maret yang lalu.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” kata Miryam sambil menangis saat itu.

Terkait hal itu, Haryani dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dia.

EDITOR: Iwan S

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER