KPK: Patrialis Akbar Sudah Cabut Permohonan Praperadilannya

JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka yang mereka sandang. Namun permohonan praperadilan tersebut sudah dicabut.

“Ketiga tersangka itu adalah Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), dan Ng Fenny (NGF),” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu (5/4) malam.

“Patrialis Akbar menyampaikan pencabutan pada persidangan 3 April 2017 kemarin, sementara Basuki Hariman dan Ng Fenny mencabut permohonan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017,” ungkap Febri.

Sebagaimana diketahui Patrialis Akbar kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Hadiah atau janji tersebut diberikan agar MK mengabulakn permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 menyangkut UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas kasus tersebut Patrialis Akbar telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 16 Februari 2017.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER