MENU

KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Kemenpora

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus korupsi dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Tahun Anggaran 2018.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12).

KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Selain itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

“Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) lalu.

Baca juga: Begini Kronologi OTT Terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Saat memaparkan, Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Saut juga memaparkan, Mulyana sebelumnya diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER