JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Namun, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan hingga kini Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik.
“Hingga hari ini belum ada surat dari DPP PAN terkait pergantian Taufik. Termasuk surat pengunduran diri Taufik Kurniawan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12).
Ia menjelaskan pergantian wakil ketua DPR baru bisa dilakukan bila memenuhi tiga syarat, yakni berhalangan tetap, tersangkut masalah hukum dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan mengundurkan diri.
“Karena itu, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantiannya,” terangnya.
Ia mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.
“Ya kalau dia tidak mengundurkan diri ya tidak bisa diganti,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah menentukan kadernya yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan surat pergantiannya akan dikirimkan pada Senin (3/12).
“Sudah (ada penggantinya), nanti Senin (3/12) surat sudah masuk ke Pimpinan DPR RI,” kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11).
Ia mengatakan setelah Taufik dinyatakan sebagai tersangka lalu ditahan KPK, maka otomatis posisinya berhalangan hadir sehingga harus diganti.
Hanya saja dirinya enggan menyebutkan nama kadernya yang akan menggantikan Taufik. Menurutnya lebih baik menunggu ketika surat pergantian tersebut masuk ke Pimpinan DPR. (SU05)