MENU

PPMI Laporkan Ketum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Terkait Penolakan Perda Syariah

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie ke Polisi terkait pernyataan Grace yang menolak Peraturan Daerah (Perda) Syariah.

Menurut Sekjen PPMI, pernyataan Grace yang menolak perda agama atau syariah bertentangan dengan semangat Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa.

“Hal tersebut telah mencederai rasa keadilan dan hati pemeluk agama di Indonesia, dikarenakan perda syariah dan injil semuanya dari Allah SWT yang lahir dan ada di dalam Al-Quran,” ucap Zulhair.

Kuasa hukum PPMI, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace tersebut diduga telah memenuhi unsur mengungkapkan rasa permusuhan atas golongan tertentu, dan masuk kategori ujaran kebencian.

Baca juga: Gara-Gara Gerakan Minum Susu, Prabowo-Sandiaga Dilaporkan PSI ke Bawaslu

“Kita sudah berikan warning kepada Grace, (dimana) sekiranya minta maaf karena statement-nya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama,” ungkap kuasa hukum PPMI Eggi Sudjana usai membuat laporan di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Menurut Eggi apa yang telah dilakukan Grace merupakan pelanggaara pidana sebagaimana diatur di pasal 156 A juncto pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang menyampaikan ujaran bohong.

Laporan terhadap Ketum PSI ini diterima polisi dan dituangkan di Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.

Baca juga: Survei LSI: PSI dan 5 Partai Ini Butuh Keajaiban untuk Lolos ke Parlemen

Kebohongan Grace, kata Eggi, adalah mengatakan akan menghalangi dan menolak segala bentuk perda syariah dan injil dengan menyebut Perda tersebut bertentangan dengan ayat suci.

“(Pernyataan) Itu bertentangan dan fitnah dikaitkan dengan surat An-Nisa ayat 135 juncto surat Al-Maidah ayat 8 dan surat Al-Kafirun, itu muatan anti diskriminatif muatan berlaku adil dan muatan berlaku toleransinya, itu tidak dibenarkan,” kata Eggi.

Eggi menilai pernyataan Grace soal penerapan perda syariah memunculkan intoleransi, diskriminatif, dan ketidakadilan merupakan kebohongan publik.

“Dia bilang kalau pakai perda agama itu menjadi intoleran diskriminatif dan tidak adil, nah di situ lah ungkapan kebohongan publik yang diungkapkan si Grace. Dia bertentangan dengan beberapa ayat-ayat Al-Quran tadi,” tukas Eggi. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER