JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk keperluan suatu penanganan kasus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui bahwa KPK sudah mengirimkan mengirimkan surat pelarangan bepergian keluar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat, 26 Oktober 2018.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, (pencegahan) itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” ungkap Basaria.
Namun, hingga saat ini status Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN tersebut belum ada kejelasan. Apakah tersangka atau baru hanya sekedar saksi dari kasus yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini,” kata Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/10).
Baca juga: Inilah Dugaan Kasus Yang Membelit Politisi PAN Taufik Kurniawan Sehingga Dicekal
KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.
Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati Kebumen non-aktif Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair. Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari 5 persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen. (ARif R)