MENU

Novanto Kembali Dilaporkan ke MKD, Kali ini Terkait KTP-el

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan kali ini terkait masalah KTP Elektronik (KTP-el), yang diadukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Novanto diadukan MAKI karena dianggap telah melanggar kode etik DPR RI dengan melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak mengenal terdakwa dalam kasus KTP-el dan tidak pernah melakukan pertemuan terkait KTP-el.

Menanggapi laporan tersebut, Novanto yang tahun lalu sempat juga diadili MKD dalam kasus terkait saham Freeport yang dikenal dengan kasus #PapaMintaSaham yang berujung dengan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR RI, berharap agar semua pihak menghormati proses hukum terkait KTP-el yang sedang berlangsung di Pengadilan.

“Proses di pengadilan sedang berjalan. Kami harap tidak ada intervensi dari siapapun,” kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3).

Novanto juga berharap tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi dan membuat polemik terkait kasus KTP-el tersebut.

Pengaduan MAKI ini, menambah panjang pengaduan terhadap Novanto terkait kasus KTP-el. Sebelumnya, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sudah ada 3 laporan terhadap Novanto terkait kasus e-KTP dan sedang dalam tahap verifikasi di MKD.

“Setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi,” katanya, Jumat (17/3).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER