MENU

Kalah dari Khofifah-Emil di Surabaya, Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tandatangan

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul atas pasangan calon urut nomor dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

Khofifaf-Emil yang diusung Demokrat, Golkar, PAN, Nasdem, PPP dan Hanura unggul denganĀ 579.246 (50,8%) suara mengalahkan pasangan Gus Ipul Puti yang diusung PDIP, PKB, PKS dan Gerindra dengan 560.848 (49,2%) suara dalam rekapitulasi yang berlangsung dari Kamis (5/7) siang hingga Jumat (6/7) dini hari.

Proses rekapitulasi suara dari form C1 sempat dihentikan pada pukul 23.10 WIB, karena saksi dari Gus Ipul-Puti meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambaksari untuk mengambil kotak suara dan membuka form C7. Form C7 adalah form yang mencatat jumlah pemilih yang hadir saat pencoblosan tanggal 27 Juni 2018.

Setelah proses rekapitulasi yang sempat diwarnai berbagai perdebatan antara saksi dari pasangan nomor urut dua dengan Komisioner KPU, akhirnya Jumat dini hari proses rekapitulasi selesai.

Namun saksi dari Gus Ipul-Puti, Sukadar menolak menandatangani hasil rekapitulasi karena menilai banyak ditemukanĀ kesalahan, diantaranya ketidakcocokan jumlah pemilih (C7) dengan surat suara di dalam kotak suara.

Menurut Sukadar, untuk Kecamatan Tambaksari yang memiliki enam TPS yang terletak di Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari dan Kelurahan Bulak, ditemukan jumlah pemilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara di dalam kotak suara.

Selain ketidakcocokan jumlah pemilih dan jumlah suara, Sukandar juga menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada Jatim di tingkat TPS. Dimana sesuai aturan PKPU nomor 8/2018 semestinya pemilih yang hadir harus menandatangani daftar hadir.

“Temuan kami, ada satu TPS yang tidak ada sama sekali tanda tangan petugas KPPS. Juga ada tanda tangan yang sama. Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan dan akan mengajukan keberatan,” ujar Sukandar.

Pria yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini juga menuding Panitia Pangawas Pemilu Kota Surabaya tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 pada 27 Juni.

“Panwaslu tidak netral, sejak awal sudah menganggap jika pasangan calon nomer urut satu itu bersih dan pasangan calon nomer urut dua tidak, bahkan dicurigai bakal berbuat kecurangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan tuduhan-tuduhan itu harus dibuktikan.

“Jika yang dipersoalkan terkait selisih suara saat rekapitulasi suara di Kecamatan Tambaksari bisa ditelusuri dan ditanyakan pada saat rekapitulasi,” katanya.

Mengenai daftar kehadiran yang tidak di tandatangai oleh pemilih, tapi oleh petugas KPPS, di TPS 8 Tambaksari, Hadi menyarankan saksi meminta penjelasan ke KPU Surabaya.

“Itu lebih pada pemenuhan administrasi dari KPU Surabaya,” katanya. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

61 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat