JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menolak gugatan atas pencabutan badan hukum HTI.
“Kita akan melakukan upaya banding. Banding adalah ikhtiar kita menolak kedzaliman,” ujar Ismail saat berorasi di hadapan ratusan simpatisan HTI sesusai mengikuti sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Ismail menilai Majelis Hakim dalam putusannya secara jelas mempersalahkan dua hal, yakni mempersalahkan kegiatan dakwah yang dilakukan HTI dan mempersalahkan penegakkan khilafah.
“Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia, wajib bagi setiap Muslim, dan perintah Rasullullah,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, HTI telah didzalimi pemerintah melalui keputusan pencabutan badan hukum yang dzalim dan diperkuat putusan pengadilan yang dinilainya juga dzalim. Ia menekankan upaya mengajukan banding adalah ikhtiar dalam menolak kedzaliman itu.
Sementara ituu, tim kuasa hukum pemerintah menyatakan upaya banding merupakan hak yang dapat ditempuh oleh HTI terhadap putusan PTUN.
Baca juga: Karena Perjuangkan Khilafah, Hakim PTUN Tolak Seluruh Gugatan HTI
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5). (Hrn)
