TANATIDUNG, SERUJI.CO.ID – Atas laporan Masyarakat Manjelutung dan desakan Jaringan advokasi Tambang Kalimantan Utara (Jatam Kaltara) atas pencemaran sungai Linuang Kayan Desa Manjelutung Kabupaten Tanatidung Kalimatan Utara yang diduga dilakukan oleh PT. Mandiri Inti Perkasa (MIP), akhirnya Selasa (1/5) Tim yang terdiri dari DLH Provinsi Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, Tim Kementerian LHK Pusat dan DLHD Kabupaten Tanatidung turun ke lapangan.
Tim tersebut turun kelapangan atas laporan dan desakan Jatam Kaltara, berkaitan dengan dugaan pencemaran Limbah ke media sungai Linuang Kayan Manjelutung akhir April lalu.
Pada kasus pencemaran limbah batubara tersebut, Jatam mendesak Pemprov Kaltara bertindak tegas segera menindaklanjuti pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT MIP.
”Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 60 jelas tertulis setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” ungkap Koordinator Jatam Kaltara Theodorus GEB kepada SERUJI, Rabu (2/5).
Theodorus menambahkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jelas disebutkan dalam pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan DLH dan ESDM propinsi yang langsung turun kelapangan,” ujarnya.
Namun, Ia berharap tindak pemerintah kali ini tidak hanya sekedar menina-bobokan masyarakat, sebagaimana kejadian di daerah lain. “contohnya di Malinau yang juga menjadi sorotan kami, karena sampai saat ini tidak tindakan tegas dari DLH,” katanya.
Ia juga meragukan hasil uji lab yang akan dilakukan tim DLH saat ini.
“Pasalnya pengambilan sampel tersebut jauh hari setelah kejadian pencemaran limbah Batubara itu dan tentunya tidak lagi akurat, sangat jelas limbah tersebut sudah hanyut terbawa air pasang dan surut,” jelasnya.
“Jatam juga meminta kepada Tim DLH propinsi, selain hasil Laboratorium uji baku mutu air yang menjadi dasar keputusan sanksi, kami minta, keterangan warga juga harus menjadi pertibangan dalam penetapan sanksi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan melalui telepon genggamnya, Rabu (2/5), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Edi Suharto Null kepada SERUJI membenarkan bahwa saat ini Tim DLH Kaltara dan ESDM Kaltara serta Tim Kementerian sedang berada di lapangan.
“Saat ini tim kami dan dari kementerian sedang berada di lokasi tambang sejak Selasa (1/5), disana tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian yang dikatakan masyarakat tercemar, dengan mengambil foto lokasi, mengambil sampel air, kemudian sampel tersebut akan kita lakukan pengujian di laboratorium,” ungkap Edi.
Edi mengatakan, untuk pengujian sampel tersebut dibutuhkan waktu beberapa minggu, dan untuk pengujiannya dilakukan di Laboratorium Sucopindo yang sudah terakreditasi.
“Jika hasil uji Lab tersebut melebihi kualitas baku mutu air limbah sesuai yang sudah diatur dalam ketentuan pengolahan limbah, itu baru kita dapat kategorikan pencemaran. Dan jika memang benar sungai tersebut tercemar, maka kami akan segera memberikan sangsi ke pihak PT. MIP tersebut,” tukasnya. (Shd/Hrn)