MENU

Bos Pembuat Miras di Cicalengka Miliki Perkebunan Sawit

BANDUNG, SERUJI.CO.ID – Bos pembuat minuman keras cap “Gingseng” di Cicalengka, SS, diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektar yang berlokasi di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Hal tersebut terungkap saat rilis yang digelar Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Bupati Bandung Dadang Naser, serta MUI Jabar di kediaman SS di Jalan Cicalengka-Garut, Kabupaten Bandung, Kamis.

“Perlu diketahui, SS juga memiliki perkebunan sawit,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (19/4).

Agung mengatakan, lokasi perkebunan sawit itu berada di Banyu Lencir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Diperkebunan inilah pelarian SS yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) berakhir.

Baca juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Miras Cicalengka

Saat melakukan pengejaran, SS sempat terdeteksi di beberapa wilayah untuk bisa sampai ke Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan dan pengintaian, pelaku lari ke perkebunan sawit miliknya di Banyulecir yang kemudian menjadi tempat akhir pelariannya.

“Sehingga kita meyakinkan bahwa yang bersangkutan mengarah ke sana dan akhirnya bisa kita amankan,” kata dia.

SS ditangkap pada Rabu (18/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Usai ditangkap, Samsudin langsung dibawa ke Bandung.

Rumah yang didiami SS tergolong mewah. Di bagian belakang rumah terdapat kolam renang pribadi. Tepat disamping kolam renang terdapat gazebo.

Baca juga: Wakapolri Instruksikan Gelar Razia Miras Besar-Besaran

Gazebo inilah yang dijadikan SS sebagai pintu masuk ke bungker yang digunakan tempat pembuatan minuman keras cap “Gingseng”. Saat dilakukan pemantauan, ditemukan beberapa botol kosong serta cairan yang diduga metanol atau bahan racikan miras oplosan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan penyidik masih menggali temuan aset-aset yang dimiliki SS.

Baca juga: Wakapolri: Pembuat Miras Terancam 20 Tahun Penjara

Apabila perkebunan dan rumah mewah tersebut hasil dari penjualan miras, penyidik akan menjerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Akan dikembangkan ke TPPU,” kata Syafruddin. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER