PSI Bakal Gagal Kampanyekan Jokowi di Pilpres 2019 Akibat Aturan Baru KPU

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jauh hari telah menyatakan dukungannya kepada Jokowi untuk kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Dalam sebuah kesempatan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (1/3) lalu, politikus PSI Tsamara Amany menyatakan partainya akan mengkampanyekan Jokowi dengan gencar terutama lewat sosial media kepada kalangan anak muda.

“Jokowi memiliki kinerja sangat baik, berprestasi, jadi tinggal kami kemas ke media sosial agar lebih banyak anak muda sadar, ‘ini lho presiden kalian berprestasi dan layak dipilih kembali’,” kata Tsamara sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Kamis (1/3).

Menurut politikus belia ini, hal itu tidak sulit, sebab PSI sejak berdiri sudah memaksimalkan sosial media terutama untuk kampanye. Sehingga, gagasan-gagasan serta program kerja Jokowi akan disebarluaskan lebih lagi melalui sosial media.

Namun, rencana PSI yang akan mengkampanyekan Jokowi sebagai capres yang mereka usung tersebut, nampaknya tidak akan bisa diwujudkan. Pasalnya, KPU akan segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang partai politik baru ikut serta mengkampanyekan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mendatang.

“Merujuk pada aturan di Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang mengusung capres-cawapres,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari usai acara Uji Publik Peraturan KPU (PKPU) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Baca juga: Siapkan Aturan, KPU Larang Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

Hal ini merujuk ke pasal 222 UU Pemilu dimana disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Artinya, dalam kondisi saat ini, parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR,” tegasnya.

Baca juga: Walau Rajin Sosialisasi, PSI Diprediksi Tidak Lolos PT Pileg 2019

Karena dalam rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019, lanjut Hasyim, belum ada aturan yang menegaskan larangan bagi parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres, maka  pihaknya akan melakukan revisi atas rancangan PKPU itu. “Benar nanti akan ditegaskan (larangan) hal tersebut,” pungkasnya. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER