SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti perizinan dua perumahan Pakal Madya Indah dan Pakal Madya Asri di Kelurahan/Kecamatan Pakal dianggap tidak sesuai prosedur.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Rabu (21/2), mengatakan pihaknya menilai proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dua perumahan tersebut janggal.
“Kami menilai pemkot kecolongan, izin dikeluarkan tetapi tidak dibarengi dengan mengecek di lokasi, hanya berdasarkan surat rekomendasi saja,” katanya.
Menurut dia, pihaknya mendapat keterangan dan pengakuan wakil pengembang bahwa beberapa kewajiban yang tertuang dalam surat rekomendasi Dinas Cipta Karya dan Dinas Perhubungan ternyata belum dilaksanakan oleh pengembang, meskipun telah mengantongi IMB.
Adapun yang belum dilaksanakan pengembang di antaranya pagar batas perumahan melebihi garis sepadan jalan (harus mundur 10 meter dari jalan), dan selama ini warga perumahan memanfaatkan saluran milik warga sekitar karena pengembang belum membangun sarana dan prasarana drainase di kedua perumahan tersebut.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan kajian ulang terkait perizinannya berdasarkan fakta di lokasi.
“Ini perlu dilakukan untuk mengetahui beberapa syarat dan rekomendasi dari dinas terkait perizinan sudah dilaksanakan atau belum,” katanya.
Ketua RW 2 Kelurahan Pakal, Hamimto Hari mengatakan warga penghuni kedua perumahan tersebut juga belum mengurus administrasi kepindahan penduduk meskipun telah menempati rumahnya lebih dari satu tahun.
“Soal saluran dan keberadaan penghuni disana itu mau diapakan karena tidak ada yang ngurus surat pindah, yang di Pakal Madya Asri ada 24 KK, Pakal Madya Indah ada 17 unit tapi penghuninya sekitar 5 KK,” katanya.
