JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menyikapi informasi yang beredar terkait akan pulangnya Habib Rizieq Syihab ke Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap hal itu adalah yang wajar dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan pada warga negara dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
“Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar. Habib Rizieq juga memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara ” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Sabtu (17/2).
Ditegaskan oleh Zainut, hak-hak konstitusional Habib Rizieq ada dalam Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 28G ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baca juga: Dikabarkan Akan Pulang ke Indonesia, Ini Penjelasan Habib Rizieq
Terkait dengan rencana adanya jutaan umat yang akan menyambut kedatangan Habib Rizieq yang dijadwalkan pada tanggal 21 Februari di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Zainut menganggap hal itu juga hal yang wajar, tidak perlu dipersoalkan.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Kembali ke Indonesia 21 Februari, Ini Konfirmasinya
“Adapun adanya rencana para jamaahnya akan menyambut beliau di bandara, saya kira hal tersebut tidak ada masalah. Orang Indonesia itu sangat menghargai dan menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada,” tutup Zainut. (ARif R/Hrn)
