MENU

Ulama Sepuh: Proses Hukum Ahok Tidak Tegas Membuat Umat Resah

JAKARTA – Sejumlah Ulama Sepuh yang dipimpin oleh KH. Muhammad Ma’shum Al Bondowosowi bersilahturahim menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukan), Wiranto pada hari Selasa, 21 Februari 2017 di Kantor Kemenkopolhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selain KH. Muhammad Ma’shum Al Bondowosowi, hadir pula para Ulama yakni KH. Salahuddin Wahid, K.H. Habib Muchsin Bin Ahmad Al-Atos, K.H. Prof. Didin Hafidhuddin, KH. Muhammad Yusus, dan Ust. Ahmad Parlaungan. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban untuk merespon kegaduhan nasional yang berlangsung akhir-akhir ini dan jika dibiarkan akan membawa pada situasi perpecahan Bangsa.

KH. Muhammad Ma’shum Al Bondowosowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Islah Bondowoso menyampaikan maksud kedatangan para ulama adalah untuk mengadu dan memohon. “Jadi kami ini sowan untuk madul dan memohon,” katanya.

KH Ma’shum menyampaikan bahwa masyarakat melihat adanya ketidakadilan terkait penegakkan hukum dalam proses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Karena proses Hukum tidak dilakukan secara tegas, maka muncul keresahan Ummat Islam yang berimbas pada terjadinya aksi-aksi demonstrasi.

Kedua, KH. Ma’shum mengingatkan jangan ada kriminalisasi ulama. “Mohon para aktivis, kiai, habaib, dan yang lainnya, yang sedang memperjuangkan penegakkan hukum berkeadilan, jangan dikriminalisasi” seru KH. Ma’shum.

Ketimpangan penegakkan hukum terlihat jelas ketika proses hukum Basuki Tjahaja Purnama dibandingkan dengan berbagai kasus hukum yang menjerat para ulama. KH. Ma’shum menekankan pentingnya penegakkan hukum berkeadilan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika rakyat sudah tidak percaya pada hukum, maka Negara akan berpotensi sulit mengendalikan emosi rakyat.

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

  1. Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
    “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)

    “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].

    “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Maaidah : 45].

    “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 47].

    “Maka demi Rabbmu, mereka tidak akan beriman sehingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusanmu dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ (4): 65)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER