BANJARMASIN, SERUJI.CO.ID –Â Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak 35 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.
“Pelaku diciduk saat bertransaksi menjual sabu-sabu kepada pembeli yang keburu kabur saat kami lakukan penangkapan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu (10/2).
Dikatakannya, tersangka bernama WS (36) ditangkap di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Anggota sebelumnya menerima informasi ada peredaran Narkoba di sekitar wilayah TKP dan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Anjar mengungkapkan, 35 paket sabu-sabu siap edar yang ditemukan dari tersangka itu memilik berat keseluruhannya 4,27 gram.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan jika ada pesanan,” bebernya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kawasan Jalan Teluk Tiram memang disinyalir marak peredaran Narkoba, terbukti dari penangkapan demi penangkapan yang berhasil diungkap anggota baik di Polresta maupun Polsekta Banjarmasin Barat,” tutur Anjar. (Ant/SU03)