Awal 2018, Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal Sebanyak 9 Kali

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Di awal tahun 2018, Kantor Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo sebanyak 9 kali.

Dari penindakan tersebut Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita 437.768 batang rokok ilegal (17 karton) senilai Rp316.386.960, sehingga uang negara dapat diselamatkan senilai Rp168.850.200.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku pelanggaran ketentuan cukai tersebut antara lain memproduksi, menyimpan dan mengedarkan rokok yang tidak dikemas dengan penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai dan juga dilekati pita cukai bekas atau tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusyadi, kepada media, di Junda, Sidoarja, Selasa (6/1).

Nur Rusydi menambahkan, pada tahun 2017, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan penindakan sebanyak 56 kali, dan berhasil menyita 21.491.860 batang rokok ilegal (1.258 karton) senilai Rp13.353.903.200, sehingga Bea Cukai Sidoarjo telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp7.054.369.200.

“Bea Cukai Sidoarjo secara rutin melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi intelijen maupun operasi pasar yang rutin dilaksanakan telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” pungkasnya. (Devan/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER