JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Kuasa Hukum Fredrich Yunadi tidak mengkhawatirkan soal berkas dan dakwaan kliennya itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.
“Ya tidak apa-apa, praperadilan jalan saja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur, “wong” sidangnya belum dimulai kok,” kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi dengan dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho, Senin.
“Kalau menurut Undang-Undang kan tujuh hari sudah harus diputus kan, tujuh hari itu maksimal lho. Jadi, kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara,” ucap Refa.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya belum tentu menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
“Kita lihat besok. Persidangan kan besok,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2).
Namun, kata dia, KPK tetap menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan dan berkomitmen untuk menghadapi praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
“Tetapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban hadir secara “full team”, masih kami bicarakan lebih lanjut,” ungkap Febri. (Ant/SU03)