Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 226 Karung Pakaian Bekas Asal Luar Negeri

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Polda Sumut menggagalkan penyeludupan pakaian bekas atau monja yang masuk melalui Perairan Tanjung Balai-Asahan. 7 orang pelaku diamankan dan 226 karung balpres pakaian bekas asal luar negeri disita.

“Personel melakukan penangkapan di tiga lokasi dan waktu berbeda. Ada tujuh orang yang ditangkap merupakan sopir truk yang membawa pakaian bekas,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, dalam paparan kasus di Mapolda Sumut, Jumat (2/2).

Penangkapan pertama dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin, 22 Januari 2018 sekitar pukul 19.15 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan dan di depan Rumah Makan Pasaman Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Air Batu Kabupaten Asahan.

“Penangkapan kedua dilakukan Polres Asahan pada Selasa 16 Januari 2018 sekitar Pukul 00.30 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kabupaten Asahan. Lalu penangkapan ketiga dilakukan Polres Tanjung Balai pada Senin, 22 Januari 2018 di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” terangnya.

Pakaian bekas ini, diangkut menggunakan truk dan mobil pelaku untuk dibawa ke Kota Medan. Pakaian asal luar negeri itu diseludupkan melalui perairan Tanjung Balai.

Akibat perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 1,1 miliar

“Penyidik akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai. Totalnya ada 226 karung balpres dan sembilan unit mobil serta truk yang diamankan. Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” tukas Kapolda. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER