SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Siswa pelaku penganiayaan terhadap guru GTT SMAN 1 Torjun, Sampang Ahmad Budi Cahyono (27) hingga meninggal, Hl, saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polres Sampang. Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman mengatakan Hl tetap berstatus pelajar, dan berhak untuk mengikuti ujian yang akan diadakan dinas pendidikan.
“Meski proses hukum tetap berjalan, Pelaku (Hl) masih berhak mendapatkan pendidikan dan mengikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasi Komputer) dan USBK (Ujian Sekolah Berstandar Nasional),” ungkap Saiful saat konfrensi pers di kantor Dinas Pendidikan Jatim, Surabaya, Jumat (2/2).
Dindik, menurut Saiful menyerahkan semua persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku sampai sanksi diberikan pada siswa bersangkutan.
“Proses hukum berjalan dan sampai ditahan statusnya tetap siswa. Dia masih punya hak untuk ikut UNBK dan USBN, dia sekarang kelas XII,” jelasnya.
Terkait hasil USBN, Diknas Jatim nantinya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak sekolah, karena penentu kelulusan adalah USBN dan perilakunya. Sementara UNBK tidak menjadi syarat kelulusan.
“UNBK tidak jadi syarat kelulusan, tapi USBN yang menentukan sekolah termasuk dewan guru, termasuk perilaku. Nilai jika ingin lulus minimal B. Kalau dibawah itu tidak lulus,” terangnya.
Baca Juga: Guru di Sampang Dianiaya Siswanya Hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya Ahmad Budi Cahyono, Guru GTT (Honorer) SMAN 1 Torjun Sampang dilarikan ke RSUD Dr Soetomo pada Kamis (1/2) malam, lantaran tidak sadarkan diri setelah diduga dipukul oleh sang murid siang harinya.
Setelah mendapatkan penanganan, akhirnya nyawa Budi tidak tertolong. RSUD dr Soetomo mendiagnosa bahwa guru GTT itu mengalami mati batang otak dan semua organ dalam tidak berfungsi bahkan pembulu darah pecah. (Devan/Hrn)
