KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, memutuskan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Langsa telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Anggota Komisioner KIP Langsa Ngatiman mengatakan, berkas DPD PKS Langsa dinyatakan lengkap dan sesuai dengan data yang masuk.
“Verifikasi kantor dinyatakan memenuhi syarat, verifikasi pengurus inti ketua, sekretaris, bendahara memenuhi syarat, keterwakilan perempuan juga memenuhi syarat, serta keanggotaan juga memenuhi syarat, jadi partai PKS memenuhi syarat” ujarnya di kantor DPD PKS Langsa, Aceh, Selasa (30/1).
Ketua Panwaslu Kota Langsa Muhammad Khoiri yang ikut mengawasi pelaksanaan verifikasi tersebut mengatakan, KIP Kota Langsa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53.
“Panwaslu hadir hanya untuk memantau penyelenggara, dalam hal ini KIP Kota Langsa, dalam menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK nomor 53,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Langsa Noma Khairil mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diminta, dalam pelaksanaannya tentu terdapat kelemahan.
“Jika ada kendala tolong dibantu, kelemahan pasti ada, namun kita sudah mencoba untuk tidak melakukan kesalahan” kata Noma yang juga anggota DPR Kota Langsa.
Noma berharap, pemilihan legeslatif ditahun 2019 mendatang tidak hanya sebatas “kenduri politik”, akan tetapi juga dapat bermakna ibadah.
“Butuh doa dan bantuan masyarakat, semoga Pileg ke depan bermakna ibadah, bukan hanya sekedar ikut kenduri politik di tahun 2019,” imbuhnya.
Pantauan SERUJI, KIP Langsa melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap 12 orang anggota partai dengan mencocokkan identitas Kartu Anggota dengan Kartu Tanda Penduduk. (Syahrial/SU05)
