SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengapresiasi pemerintah kota yang telah menyegel gedung Klaska di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya pada Selasa (23/1) karena pemiliknya tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Rabu (24/1), mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya beberapa hari lalu yang dihadiri oleh pihak pemerintah kota dan pemilik Gedung Klaska.
“Sikap tegas dan tindakan penertiban yang dilaksanakan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya ini patut di apresiasi karena sebagai wujud dari penegakan aturan perda yang tidak tebang pilih,” kata dia.
Menurut dia, sikap dan tindakan tegas terkait gedung Klaska disegel bisa mengandung pesan moral kepada masyarakat, utamanya kepada para pengusaha di Kota Surabaya agar taat dengan aturan.
“Tindakan ini sekaligus bisa menjadikan efek jera bagi para pengusaha lain yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kota Surabaya, jika tidak taat aturan, maka pasti akan ditindak,” kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak hanya menutup gedung Klaska, namun juga menghentikan seluruh aktivitas di dalamnya.
“Jangan hanya disegel gedungnya, tetapi aktivitasnya juga harus distop, kemudian terus dipantau, jangan sampai kecolongan lagi,” kata dia.
Sebelumnya anggota dewan setempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa bangunan yang berdiri di kawasan Jagir, Wonokromo Surabaya itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Gedung tersebut telah berdiri sejak satu tahun lalu dan telah digunakan sebagai kantor pemasaran sebuah apartemen mewah. (Ant/SU05)
