Bupati Non Aktif Batubara Akui Semua Proyek di Batubara Pakai Fee

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain mengaku semua proyek yang berjalan di Kabupaten Batubara, Sumut, ada kewajiban rekanan proyek untuk memberikan fee. Fee tersebut merupakan tanda terima kasih yang diberikan kontraktor karena mendapat proyek.

Hal itu diungkapkan OK Arya Zulkarnain saat dihadirkan menjadi saksi untuk dua terdakwa yang merupakan kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1).

“Ada tidak proyek yang tidak pakai fee? Ddiberikan cuma-cuma tanpa ada fee?,” tanya Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo kepada OK Arya.

Mendengar pertanyaan itu, OK Arya mengaku untuk seluruh proyek, ada kewajiban memberikan fee. Namun menurut OK Arya, ia tidak ada menetapkan berapa fee yang harus diberikan rekanan kepadanya.

“Mengenai angka 7-10 persen fee, saya sendiri tidak pernah bilang angka itu. Tapi memang segitu (yang rekanan berikan) mereka memberi, sebagai uang terima kasih,” ucapnya.

Hakim juga mempertanyakan peran Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik ‘Showroom Ada Jadi Mobil’. Pasalnya Ayen kerap menerima uang yang dititipkan kontraktor untuk OK Arya.

“Apa hubungannya Ayen sama proyek ini? Tapi Ayen di luar sistem? Kenapa Ayen yang saudara percayakan? tanya hakim lagi.

Menurut OK Arya, Ayen menjadi orang kepercayaannya untuk menampung uang dari para kontraktor.

“Uang saya titipkan kepada Ayen. sesuai dengan permintaan saya,” ungkapnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR), dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap.

Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T.

Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp400 juta. (Mica/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER