JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung soal proses penambahan anggaran KTP-el dalam APBN-P 2012.
“Kami klarifikasi lebih lanjut bagaimana proses penganggaran sampai pada proses penambahan anggaran KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Tamsil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Menurut dia, KPK perlu menguraikan dari awal terkait proses penganggarannya sampai adanya proses penambahan anggaran proyek KTP-el tersebut.
“Sehingga kami bisa mendapat gambaran dalam proses penyidikan ini bagaimana proses penambahan itu dan perbuatan yang dilakukan termasuk dugaan penerimaan uang untuk mengurus penambahan anggaran KTP-e itu,” ungkap Febri.
Sesuai menjalani pemeriksaan, Tamsil tidak mengetahui soal peran Markus Nari soal penambahan anggaran KTP-el dalam APBN-P 2012.
“Tidak tahu, itu kejadian di komisi terkait. Coba tanyakan lah ke mereka dengan Kemendagri,” ucap Tamsil.
Namun, kata dia, saat pemeriksaan dirinya dikonfirmasi oleh penyidik soal penambahan anggaran proyek KTP-el tersebut.
“Iya dikonfirmasi tambahan awalnya kan sebenarnya cuma Rp 1 triliun terus ada tambahan Rp 400 miliar,” ungkap Tamsil yang juga mantan Wakil Ketua Badan Anggaran itu Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto nama Tamsil disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun.
Tamsil Linrung yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar DPR saat itu menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.