Ikatan Dosen Tetap Bukan PNS Minta DPR Revisi UU ASN

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Ikatan Dosen Tetap Bukan PNS meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk meninjau dan merevisi kembali Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, keberadaan Dosen Tetap Bukan PNS belum diakui sebagai ASN, jika tidak diakui sebagai ASN, ini akan berdampak terhadap karir dan finansial dosen tersebut.

“Kita meminta kepada DPR RI untuk dapat mengakomodir Dosen Tetap Bukan PNS sebagai bagian dari ASN, jika tidak gaji yang diberikan tidak seragam dengan kampus lainnya, karena gaji dibayarkan sesuai kemampuan DIPA masing-masing kampus,” ujar ketua Ikatan Dosen Tetap Bukan PNS Komisariat IAIN Langsa Muhammad Dayyan, M. Ec, Jum’at (5/1) di Kota Langsa, Aceh.

Saat ini, kata Dayyan, Dosen Tetap Bukan PNS di lingkungannya diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 3 tahun 2016, PMA ini untuk memenuhi kebutuhan dosen, mengingat banyak peralihan kampus di lingkungan Kementerian Agama yang beralih status dari STAIN ke IAIN, IAIN ke UIN.

“Namun Dosen Tetap Non PNS tidak termasuk pada kategori ASN, untuk itu pihaknya meminta kepada DPR RI agar memasukkan Dosen Tetap Bukan PNS sebagai ASN, begitu juga dengan Tenaga Kependidikan Bukan PNS,” jelasnya.

Dirinya juga meminta Pemerintah untuk mengangkat dosen tetap bukan PNS dapat diangkat menjadi PNS pada tahun ini, mengingat mereka (dosen) sudah direkrut lewat seleksi yang ketat berdasarkan PMA diatas.

Sementara itu, Muslim, S. HI, MM anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Aceh saat dimintai komentar terkait hal ini belum memberikan memberikan tanggapannya. (Syahrial/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER