MENU

Kenapa Setnov Jadi Tersangka KTP Elektronik? (Bagian II)

Oleh: Desca Lidya Natalia

SERUJI.CO.ID – Dalam sidang pada tanggal 13 November 2017, bahkan terungkap rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem mengungkapkan jatah untuk Setya Novanto dalam proyek KTP-el.

Menurut Sugiharto yang saat itu menjadi saksi, antara Anang, Andi Narogong, dan Johaness Marliem, perhitungan untuk pembiayaan KTP-el belum jelas.

“Pembicaraan ini untuk Andi, Andi itu untuk bosnya Andi, jumlahnya belum pasti yang yang jelas kalau bisa Rp 100 miliar,” ungkap Sugiharto.

Namun, Sugiharto saat itu meminta agar jatah untuk bos Andi hanya Rp 60 miliar.

“Saya tidak tahu (jatah Setya Novanto) jadi atau tidak,” tambah Sugiharto.

Anang juga mengatakan bahwa Johannes Marliem menyatakan ada dana tidak terduga untuk KTP-el sebesar Rp 100 miliar.

“Johannes Marliem pernah bicara dia itu ada dana tidak terduga untuk KTP-el Rp 100 miliar, tetapi pada dasarnya saya dan Johannes Marliem ada utang piutang. Akan tetapi, dia kalau ketemu saya tidak berani nagih,” kata Anang.

Menurut Anang, hubungannya dengan Johannes Marliem adalah terkait dengan utang piutang, yaitu Johanes Marliem pernah memberikan dana tidak terduga untuk KTP-el sebesar Rp 100 miliar.

Akan tetapi kunci aliran dana berada pada bukti dan keterangan pengusaha Made Oka Masagung yang merupakan kawan lama Setnov di Kosgoro.

“Saya kenal Pak Made Oka Masagung saat terlibat di Kosgoro beberapa puluh tahun lalu. Akan tetapi, setelah itu lama tidak bertemu. Kosgoro beli saham perusahaannya, lalu saya ditunjuk Kosgoro jadi salah satu direktur karena Pak Oka keluar negeri, jadi saya masuk,” kata Setnov.

Made Oka Masagung adalah Delta Energy Investment Company, satu perusahaan investasi yang berdiri di Singapura.

Oka Masagung dalam sidang 10 November 2017 mengakui bahwa ada uang masuk dari Anang Sugiana Sudiharsa sebesar dua juta dolar sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals. Uang itu ditransfer ke perusahaan Oka yang ada di Singapura pada tanggal 10 Desember 2012.

Akan tetapi, bukannya untuk pembelian saham, sehari setelahnya pada tanggal 11 Desember 2012, Oka mentrasfer ke Muda Ikhsan Harahap sebesar 315.000 dolar AS. Muda pun membenarkan hal itu. Muda Ikhsan dalam dakwaan Andi Narogong dipakai rekeningnya oleh Andi untuk menerima fee yang berasal dari PT Biomorf Lone Indonesia dan Bimorf Mauritius sebagai suplier peralatan aplikasi KTP-el sebesar 1.499.241 dolar AS.

“Saya ingatnya terima uang dari perusahaan yang namanya ada energinya. Akan tetapi saya tidak tahu itu Pak Oka, saya cuma ingat namanya ada Agung-agungnya,” kata Muda.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

  1. Korupsi telah memakan semua sendi…Al Quran sudah mensinyalir dg ayatnya ” Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam keburukan dan kejahatan”. Inilah salah satu akibatnya…merugikan banyak orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER