JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, menyatakan pengumuman tersangka baru kasus KTP-el bisa dilakukan dalam waktu 48 jam mendatang.
“Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja,” kata Saut di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus KTP-e.
“Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kami menindaklanjutinya,” kata Saut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus KTP-el, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yg dilakukan dalam kasus KTP-elektronik. Dalam beberapa hari ini KPK memang fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di persidangan dan di tingkat penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).