JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Gubernur-Wakil Gubernur baru Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenuhi janji kampanyenya dengan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis yang banyak dikeluhkan masyarakat sebagai tempat maksiat alias prostitusi terselubung.
Sejak tanggal 27 Oktober 2017 izin Alexis tidak lagi diperpanjang oleh Pemprov DKI dan dilarang melakukan kegiatan usaha ditempat tersebut.
Sementara itu untuk mencegah dampak negatif dari penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis berupa pengangguran, maka Sandiaga Uno akan menyalurkan mantan pekerja Alexis ke perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam program OK OCE (One Kecamatan One Center Entrepreneurship).
“Pekerja yang bekerja di Hotel (Alexis -red) akan disalurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel serupa yang beraktivitas di restoran. Banyak rekan-rekan yang berbisnis restoran dari OK OCE yang membutuhkan layanan,” kata Sandia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Selain ke restoran dan Hotel, lanjut Sandi, pekerja yang merupakan warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta juga disalurkan ke usaha lain yang sesuai.
“Mungkin bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, spa tentunya berbasis spa yang terbuka, dan juga bisa diarahkan ke kegiatan salon kecantikan dan rias pengantin dan lain sebagainya,” ujar Sandi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas akan menindak pihak-pihak yang tetap melanggar aturan atas ditutupnya Alexis.
“Pertama ini kita eksekusi dan pastikan tidak ada kegiatan. Kita pastikan di hari-hari ke depan semua aturan daerah ditaati dan apabila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu. Selama mereka taat, maka tidak perlu ada eksekusi, karena yang kita minta menghentikan kegiatan,” kata Anies.
Sebagaimana diketahui Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu, tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Edy Junaedi. (ARif R/Hrn)

Mantap