SERUJI.CO.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang Undang setelah melalui pengambilan suara lewat voting dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/10).
Voting dilakukan setelah gagal diambil kesepakatan oleh seluruh fraksi lewat musyawarah mufakat dalam menetapkan Perppu tersebut menjadi UU. Sebanyak 7 fraksi menerima Perppu untuk ditetapkan sebagai UU, sementara 3 fraksi lainnya dengan tegas menolak.
Tujuh fraksi yang menerima adalah PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sementara tiga yang tegas menolak adalah Gerindra, PKS dan PAN.
Yang menarik dari kelompok partai yang menerima Perppu Ormas menjadi UU ini adalah sikap partai Demokrat yang dipimpin oleh mantan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Walau menerima Perppu menjadi UU, partai Demokrat, juga PKB dan PPP, memberikan catatan agar setelah perppu disahkan menjadi UU, maka pemerintah dan DPR diminta segera melakukan revisi UU Ormas yang baru disahkan tersebut.
Partai ragu-2 dan abu-2, sekarang menjadi partai jelas ikut kemana.
G dukun lah,hambalang di korek
SBY selalu bimbang.
Main dua kaki
Akhirnya kejebur kolam butek.
Gaya hidup mencla mencle