JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Yulianti, istri tersangka penyebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Jonru Ginting, mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, hari ini, Rabu (11/10).
Yulianti datang ke gedung wakil rakyat tersebut untuk meminta perlindungan atas penegakkan hukum yang ia rasa tidak adil diterapkan Polisi terhadap suaminya.
Kedatangan Yulianti yang didampingi kuasa hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin, diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
“Kami minta perlindungan kepada Wakil Rakyat, bahwa klien kami korban dari penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang hanya diberlakukan hanya kepada orang-orang yang kritis dan tidak sepaham dengan pemerintah,” jelas Renaldy lewat pesan yang diterima SERUJI, Rabu (11/10).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE merupakan pasal pidana terkait ujaran kebencian, yang berbunyi; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan bahwa Jonru berasal dari keluarga yang berlatar agama berbeda.
“Di keluarga kakek Jonru hanya orang tua Ibu Jonru yang Muslim, yang lain non Muslim. Tapi mereka hidup rukun, damai, bertahun-tahun, tanpa konflik. Jadi menuduh Jonru SARA itu tidak berdasar, tidak benar Jonru Intoleran,” tegasnya.
Kenapa istrinya tidak meminta perlindungan kepada Komnasham???