YOGYAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ruas jalan arteri atau ring road di Yogyakarta kini resmi berubah nama menjadi jalan Padjajaran dan jalan Siliwangi.
Perubahan kedua nama jalan tersebut telah dituangkan melalui Keputusan Gubernur DIY nomor 166/Kep/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta dan telah ditandatangani oleh Gubernur DI Yogyakarta tanggal 24 Agustus 2017.
Jalan Padjajaran sepanjang 10 Km mulai dari simpang empat Jombor hingga simpang tiga Maguwoharjo dan jalan Siliwangi sepanjang 8,58 Km dari simpang empat Pelem Gurih hingga simpang empat Jombor ini. Kedua nama jalan tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di area Simpang Empat Jombor Sleman, Yogyakarta, Selasa (3/10).
Turut hadir pula Netty Prasetyani Heryawan, anggota DPR RI Popong Otje Djunjunan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Sekda Ahmad Soekardi serta perwakilan dari Mahkamah Agung.
Gubernur Aher dalam siaran persnya, menyambut baik penamaan dua ruas jalan yang merupakan nama raja dan kerajaan sunda pada abad ke-14 ini yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sejarah besar dan rekonsiliasi budaya yang akan semakin mengokohkan persaudaraan dua suku besar di Indonesia yaitu suku Jawa dan Sunda.
